Demokrat Nyatakan Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRP
tvpapua.com, Jayapura, 17/10
JAYAPURA – Fraksi Demokrat DPR Papua menyatakan sikap tidak percaya kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) karena telah lalai dan kurang mampu mengemban tugas secara bertanggungjawab sehingga menyebabkan terjadinya keterlabatan pembahasan dan penetapan Perdasi APBD Perubahan TA 2022.
Fraksi Demokrat DPR Papua menyikapi dan memperhatikan proses perkembangan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua tahun anggaran 2022 yang telah melewati masa waktu penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, Mustakim HRP mengatakan harusnya APBD-Papua tahun 2022 paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Itu berarti selambat-lambatnya 30 September 2022, APBD-Perubahan sudah harus ditetapkan.
Apabila lewat ketentuan tersebut maka APBD-P tidak dapat dibahas dan ditetapkan bersama-sama sebagai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang (APBD-P) TA 2022, namun hanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menyikapi kondisi tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPRP, pekan lalu mengeluarkan pernyataan sikap resminya antara lain;
1. Kami Fraksi Partai Demokrat memohon maaf kepada seluruh Rakyat Provinsi Papua karena APBD Perubahan TA 2022 tidak tuntas dibahas dan ditetapkan bersama-sama antara DPRP dengan Pemerintah Provinsi Papua sebagi produk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
2. Sebagai akibat tidak ditetapkannya APBD Perubahan TA 2022 dengan Perdasi, menyebabkan tidak terjadi perubahan dalam Struktur APBD Perubahan TA 2022 yang tidak dapat mengakomodir Anggaran dan Program/Kegiatan maupun kebijaksanaan lainnya untuk mendorong Kepentingan dan peningkatan pelayanan kepada Khususnya masyarakat Papua;
3. Ditetapkannya APBD Perubahan TA 2022 dengan Perkada ini diakibatkan oleh keterlambatan pembahasan yang telah ditetapkan waktunya paling lambat tanggal 30 September 2022. Hal ini disebabkan oleh adanya mekanisme kerja internal DPRP yang tidak memperhatikan waktu dan mekanisme kerja yang telah diatur dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tugas Pimpinan DPRP bersifat Kolektif-Kolegial, oleh karena itu jika Ketua sebagai pucuk Pimpinan tidak berada di tempat, harusnya dapat mendelegasikan tugasnya kepada unsur Wakil-Wakil Pimpinan agar mekanisme kerja DPRP tidak terhambat atau mandek dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRP. Hal ini tidak pernah terjadi dalam periode kepemimpinan DPRP sebelumnya.
5. Mengacu pada point 1 sampai dengan 4 atas, dengan tidak terjadinya Pembahasan APBD Perubahan TA 2022 Fraksi Partai Demokrat DPRP menilai hal ini merupakan murni kelalain pimpinan DPRP yang menyebabkan Amputasi kepentingan rakyat maka Fraksi Partai Demokrat DPRP, menyatakan SIKAP TIDAK PERCAYA kepada Unsur Pimpinan DPRP karena telah lalai dan kurang mampu mengemban tugas secara bertanggungjawab sehingga menyebabkan terjadinya keterlabatan pembahasan dan penetapan Perdasi APBD Perubahan TA 2022.
6. Fraksi Partai Demokrat DPR Papua meminta kepada pimpinan DPRP agar kejadian serupa jangan lagi terulang kembali semua agenda Dewan harus jalan sesuai ketentuan yang berlaku. (QB)
- Okt, 17, 2022
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Periksa 1830 Wisatawan dan 773 Kru ABK Kapal MS Noordam 14 Januari 2025
- PJ Walikota: Pelatihan Matematika Gasing Guna Peningkatan SDM Guru dan Siswa 11 Januari 2025
- Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kemendagri DPR Papua Bersama TPAD Kembali Bahas APBD Tahun Anggaran 2025 10 Januari 2025
- Polisi Tangkap Ketua KPU Sarmi, Diduga Terkait Pemilu 10 Januari 2025
- Awali Tugas Perdana Waket I DPR Papua Rapat Evaluasi APBD 2025 9 Januari 2025
- Waket III DPR Papua Kunjungi Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat 9 Januari 2025
- Freeport Indonesia Berbagi Kasih Natal dengan Anak-anak Panti Asuhan di Jayapura 9 Januari 2025
- Empat Pimpinan DPR Papua Resmi Dilantik 8 Januari 2025
- Jabat Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim akan Perjuangkan Aspirasi Rakyat 8 Januari 2025
- Kursi DPR Papua Jalur Pengangkatan Tunggu Hasil Putusan Pansel 6 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie