YPM Akan Laporkan Bupati Merauke Ke Polda Papua

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permanes Mandenas/ QB

tvpapua.com, Jayapura, 18/07

JAYAPURA – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permanes Mandenas menyatakan akan melaporkan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka dan penyebar video viral yang menuding dirinya telah menerima sejumlah uang untuk merubah pasal dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, agar pemekaran Papua Selatan dapat terwujud.

“Saya sudah komunikasi dengan pak Komarudin Watubun, kami memutuskan untuk melaporkan Bupati Merauke ke Polda Papua agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pernyataannya,” ujar Yan kepada wartawan di Jayapura, Senin (18/07/2022).

Legislator asal Papua yang akrab disapa YPM ini menerangkan bahwa sejak pembahasan Otsus Papua dirinya ditunjuk untuk mengkoordinir wilayah Papua sementara Komarudin Watubun Papua Barat. Dan selama pembahasan Otsus, kami sudah diingatkan untuk tidak menerima 1 persen dari siapapun.

“Selama pembahasan otonomi khusus, jangankan Bupati-bupati ini mau memberikan Rp 0 atau Rp 1 pun buat kita, karena kami khusus saya dari Fraksi Gerindra yang ditugaskan sebagai pimpinan Pansus, sudah diwanti-wanti dan diingatkan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR tidak boleh menerima apapun dari siapapun,” tegasnya.

Untuk itu, Yan Mandenas membantah semua tudingan yang beredar dalam video viral tersebut dan akan mengambil langkah hukum.

“Biarlah proses hukum yang menentukan kebenarannya, tentunya dengan kecanggihan teknologi yang dimiliki polisi, maka segala sesuatu bisa dilacak, termasuk komunikasi kami, supaya bisa di cek Apakah benar ucapan Bupati Merauke, sehingga jangan sampai menimbulkan kesan buruk dan dikonsumsi oleh kelompok-kelompok yang menolak Otsus dan pemekaran seakan-akan pembahasan Otsus dan DOB karena dibayar,”.

“Saya berani jamin bahwa tidak ada nol rupiah pun yang diberikan kepada kami. Itu murni kami lakukan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Dia juga mempersilahkan pihak-pihak yang ingin melaporkannya ke KPK dan ke Mahkamah Kehormatan DPR.

“Silahkan saja. Saya dan Pak Komarudin pada prinsipnya siap untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tandasnya. (QB)