Ketua KI Papua Wilhelmus Pigai: Skor IKIP Papua 2022 Kategori Sedang

Ketua Komisi Informasi Papua Wilhelmus Pigai bersama Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn dan salah satu staf ahli KI Pusat, Fransiskus Surdiasis dalam FGD IKIP Papua tahun 2022 di Hotel Aston, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 14 Juni 2022/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 24/06

JAYAPURA – Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Papua di tahun 2022 sebesar 62,24. Skor ini turun dibanding IKIP Papua di tahun 2021 lalu, yakni sebesar 66,34. Skor IKIP Papua 2022 ini didapat dari hasil pengisian kuesioner 9 Informan Ahli yang dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) antara Informan Ahli dengan Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Papua 2022. 

Dalam FGD IKIP Papua 2022 yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 14 Juni 2022 lalu, selain dihadiri 5 komisioner Komisi Informasi (KI) Papua dan 2 tenaga ahli eksternal, tapi juga dihadiri salah satu komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn yang membidangi penelitian dan dokumentasi, serta salah satu staf ahli KI Pusat, Fransiskus Surdiasis.

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, yang juga salah satu anggota Pokja IKIP Papua 2022, dalam skor IKIP Papua 2022 ini, ada tiga dimensi yang dilihat, yakni dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi dan dimensi hukum. “Jadi dari skor IKIP Papua 2022 ini, Provinsi Papua berada di kategori sedang,” katanya dalam rilis yang diterima tvpapua.com, Jumat, 24 Juni 2022. 

Sedangkan skor indikator untuk transparansi dan indikator kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata Wilhelmus, Provinsi Papua berada diurutan paling bawa dari 34 provinsi di Indonesia. “Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik masih rendah dan masyarakat juga belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik,” jelasnya. 

Dalam IKIP ini, kata Wilhelmus, menganalisa 4 aspek penting, yakni kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Wilhelmus juga mengatakan, sebenarnya akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi UUD 1945 pasal 28 f. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik dan juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik yang baik, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” paparnya. 

Menurut Wilhelmus, UU KIP telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. 

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Cita-cita itu dapat dilaksanakan dengan pengawalan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitagasi,” jelas Wilhelmus. 

Menurut Wilhelmus, sejak terbentuknya Komisi Informasi pada tahun 2009, Komisi Informasi selalu mengawal pelaksanaan UU KIP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dengan sasaran badan publik dan masyarakat. Namun dalam perjalanannya, Komisi Informasi belum memiliki IKIP di Indonesia dan mulai tahun 2021 lalu, kegiatan IKIP dilakukan di seluruh Indonesia. 

“IKIP merupakan program prioritas nasional dan memiliki tujuan menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik, serta memberikan rekomendasi terkait arah dan kebijakan nasional keterbukaan informasi publik. Juga mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keteŕbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh komisi informasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” kata Wilhelmus. (QB)