Pembentukan Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Gubernur Papua

Suasana Konferensi Pers Pembentukan Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua di Aula Dinas KOMINFO Papua/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 25/02

JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe baru saja membentuk tim dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan pemerintah provinsi Papua yang berkaitan dengan UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Tim tersebut bernama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua. Tim inti terdiri dari seorang ketua yaitu Saor Siagian, dan dua anggota yaitu Stefanus Roy Rening, dan Usman Hamid. Tim akan merekrut badan pekerja yang diambil dari para ahli dan orang-orang yang berintegritas.

“Ketiganya merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum. penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional Jadi Bapak Gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka. Apalagi PBB pun menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua,” kata Juru Bicara Gubernur Papua Rivai Darus, dalam rilis yang diterima tvpapua.com.

“Kami diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP. Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” jelas Roy Rening yang juga pengajar hukum setelah menjadi doktor dari Universitas Padjajaran.

“Dan kami juga prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Pak Lukas. Kami akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun,” kata Siagian yang dipercaya sebagai ketua tim.

Saor merupakan yang mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi materi UU Revisi Kedua Otsus di Mahkamah Konstitusi.

“Gubernur pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani. Dan 2019 mengusulkan perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran  hak asasi di Papua. Kami akan mendorong tindak lanjut kebijakan itu. Agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi. Baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” tutup Usman. (QB)