Gubernur Papua Tanggapi Revisi UU Otsus Papua
tvpapua.com, Jayapura, 20/07
JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe, menanggapi hasil revisi Rancangan Undang-Undang (RUU), Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang disahkan oleh DPR RI pada 15 Juli 2021.
Melalui Juru Bicaranya Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Senin (19/7) mengatakan secara khusus kepada masyarakat Papua, Gubernur Lukas Enembe berharap agar elemen publik dapat mencermati, aktif memberi masukan, serta mengawal ketat tahapan demi tahapan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan pasca disahkannya RUU Otsus Papua oleh DPR RI.
“Saya berharap agar seluruh stakeholder yang mendapat amanah dalam perencanaan, pembahasan, penyusunan hingga pengesahan peraturan perundang-undangan lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menimbang secara bijak sesuai dengan kondisi yang ada di Papua saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Gubernur akan terus berjuang memastikan agar aturan-aturan turunan (dalam hal ini Peraturan Pemerintah) dapat sesuai dengan amanat dari RUU Otsus Papua yang telah disahkan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Papua.
Dengan direvisinya RUU Otsus Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat khususnya kepada Presiden Joko Widodo, MPR, seluruh fraksi di DPR RI dan DPD RI yang telah memberikan kontribusi kepada Provinsi Papua sehingga telah disahkannya RUU tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otsus bagi Provinsi Papua dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 masa persidangan 5 tahun sidang 2020-2021.
“Dalam poin kedua, sekalipun RUU Otsus Papua telah disahkan, Gubernur Lukas Enembe menyatakan bahwa persoalan di tanah Papua masih belum selesai,” katanya.
Ia menjelaskan instrumen peraturan perundang-undangan hanyalah pondasi besar yang menyediakan banyak ruang perubahan dan kemajuan terhadap Papua, apabila disertai dengan komunikasi dan partisipasi yang konsisten oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kolaborasi menjadi penting dalam mencapai perubahan dan kemajuan, untuk itu Gubernur Papua berharap agar ke depan relasi yang ada saat ini dapat berjalan semakin baik dan mengedepankan asas keterbukaan,” jelasnya.
Gubernur Papua mencermati dan menganalisa dengan seksama perubahan terhadap 18 Pasal dan penambahan 2 (dua) pasal baru di dalam RUU Otsus Papua. Gubernur Papua berpendapat bahwa perubahan tersebut belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dan rakyat Papua sebagaimana yang telah disuarakan dan disampaikan sejak tahun 2014 melalui usulan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dikenal dengan istilah RUU Otsus Plus.Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe sejak tahun 2014, dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas.
“Terdapat 5 (lima) kerangka usulan dari Gubernur Papua untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI, yakni: Kewenangan, Kelembagaan, Keuangan, Kebijakan Pembangunan serta Politik Hukum dan HAM,” terangnya.
Maka, berdasarkan point of view Gubernur Papua atas RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pansus telah berusaha mengakomodasi dan mengagregasi kepentingan Papua dalam RUU Otsus Papua meskipun belum dirasa optimal.
Lima kerangka dasar yang disuarakan, lanjut Rifai Darus, belum sepenuhnya terjawab namun harus diakui bahwa perubahan pada beberapa bagian diharapkan akan menjadi ruang baru, rasionalisasi kewenangan penguatan kelembagaan relokasi dan reorientasi dana Otsus, efektivitas kebijakan pembangunan dan peningkatan partisipasi politik orang asli Papua melalui kelembagaan suprastruktur politik.
Padahal desakan atas penyelesaian masalah politik hukum dan HAM secara komprehensif dan bermartabat rutin disuarakan oleh berbagai kalangan dan menandakan bahwa perihal tersebut merupakan hal yang urgent dan krusial.Oleh sebab itu, pada Rapat Terbatas Kabinet 11 Maret 2020, Presiden Jokowi telah mengatakan agar evaluasi terhadap Otsus Papua dapat dilakukan dengan paradigma baru, cara kerja baru, melalui sistem dan desain yang baru, agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua.
“Kiranya itu menjadi pengingat bagi kita semua tidak terkecuali bagi pemerintah Provinsi Papua sendiri,” ucap Rifai Darus pada poin ketiga.
Pada poin keempat, Rifai Darus mengatakan berangkat hal tersebut, RUU Otsus Papua juga melahirkan pasal baru yang merumuskan terbentuknya sebuah badan khusus, yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan beberapa anggota dari perwakilan Pusat serta perwakilan Provinsi Papua, yang kemudian akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Untuk itu Gubernur Papua meminta agar pemerintah provinsi Papua dapat terlibat aktif dalam penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut.
Gubernur Papua akan terus memelihara konsistensinya untuk membangkitkan awareness seluruh pihak agar perubahan kedua UU Otsus Papua ke depan dilakukan secara komprehensif dan bersifat holistik, bukan parsial.
Gubernur Papua mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Papua secara komprehensif dan bermartabat.
- Jul, 20, 2021
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Emas Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri 8 November 2024
- Tips Menjaga Keawetan Mesin Dengan Coolant 1 November 2024
- Berbagai Promo Menarik Dengan Booking di Motorku X 31 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Gelar Fun Session with Honda di Sorong dan Timika 30 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Raih Top 10 Finalist Astra Security Management System Category Technology 29 Oktober 2024
- Pebalap Binaan Astra Honda Siap Kibarkan Merah Putih di IATC Buriram, Thailand 28 Oktober 2024
- Perawatan Aki Kering pada Sepeda Motor: Kunci untuk Kinerja Optimal dan Umur Panjang 28 Oktober 2024
- Satu Dekade HMC, Karya Modifikator Honda Semakin Kompetitif 27 Oktober 2024
- Honda Premium Matic Days Kembali Hadir di Jayapura 26 Oktober 2024
- Motor Sport Honda Terlaris New CBR150R Tampil Makin Agresif 25 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie