Gubernur Papua Silaturahmi Bersama Pimpinan Partai KPB Jilid II

Suasana pertemuan Gubernur Papua bersama para pimpinan partai KPB Jilid II/ Dian Mustikawati

tvpapua.com, Jayapura, 12/07

JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe, gelar silaturahmi bersama delapan pimpinan partai Koalisi Papua Bangkit jilid II, di salah satu Hotel di kota Jayapura, Senin (12/07).

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus usai pertemuan kepada wartawan mengatakan pertemuan yang digelar hari ini merupakan silahturami Gubernur bersama delapan partai Koalisi Lukmen Jilid II, sekaligus membahas proses pengisian kursi Wakil Gubernur.

Rifai menjelaskan, Gubernur Lukas Enembe meminta agar partai koalisi tetap kompak, solid dan segera merapatkan barisan untuk menentukan calon Wakil Gubernur Papua, sesuai peraturan perundang-undangan, guna mengawal sisa kepemipinan Gubernur Lukas Enembe hingga 2023.

Untuk itu, kata Rifai Gubernur mengimbau kepada masyarakat Papua agar tetap sabar, mengikuti dinamika konsolidasi partai koalisi dalam melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan.

“Masyarakat jangan terprovokasi dengan isu – isu yang berkembang di media juga melalui medsos tetapi berikan kesempatan kepada partai koalisi untuk melakukan langkah sesuai undang-undang agar tidak salah untuk mencapai tujuan akhir partai koalisi,” jelasnya.

Lanjut Rifai, untuk jabatan Wakil Gubernur, Lukas Enembe menyerahkan kepada partai koalisi.

“Silakan dibahas dan digodok nanti hasilnya diserahkan kepada Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir mengatakan, mekanisme pergantian atau penetapan Wakil Gubernur Papua menggantikan Alm. Klemen Tinal, terkendala peraturan perundangan yakni UU Otsus pasal 17 ayat 3 menyebutkan bahwa jika wakil Gubernur berhalangan tetap maka tidak ada pengisian jabatan sampai masa jabatan selesai.

Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Jadi perintah UU 2021 tidak ada pengisian wagub sampai 2023, tetapi dalam UU nomor 10 tahun 2016 memerintahkan bisa mengisi kekosongan dengan cara partai pengusung mengajukan paling banyak dua orang calon,” tuturnya.

Lanjut BMD sapaan akrabnya, hal ini akan dirapatkan dengan partai koalisi dan menyimpulkan akan menggunakan UU yang mana, kemudian akan diserahkan kepada Gubernur.

“Saat ini ada revisi UU Otsus, sedang dibahas di DPR RI dan akan ditetapkan bulan ini, jika nanti ada revisi dalam pasal 17 ayat 3, maka Gubernur bisa ajukan calon tunggal tanpa partai koalisi atau nanti apabila yang disepakati Undang-Undang Pilkada maka partai koalisi akan berkonsultasi dengan Gubernur terkait dua nama yang diajukan untuk kemudian DPR Paripurna dan memilih dua orang tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui delapan partai pendukung/ koalisi Lukmen (Lukas Enembe-Klemen Tinal) jilid II, yakni Partai Golkar, Nasdem, PKS, PKB, PKPI, Hanura, PAN. Selain itu pasangan ini juga didukung dua partai nonseat masing-masing PBB dan PPP. (QB)