Gubernur Papua Silaturahmi Bersama Pimpinan Partai KPB Jilid II

tvpapua.com, Jayapura, 12/07
Untuk itu, kata Rifai Gubernur mengimbau kepada masyarakat Papua agar tetap sabar, mengikuti dinamika konsolidasi partai koalisi dalam melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan.
“Masyarakat jangan terprovokasi dengan isu – isu yang berkembang di media juga melalui medsos tetapi berikan kesempatan kepada partai koalisi untuk melakukan langkah sesuai undang-undang agar tidak salah untuk mencapai tujuan akhir partai koalisi,” jelasnya.
Lanjut Rifai, untuk jabatan Wakil Gubernur, Lukas Enembe menyerahkan kepada partai koalisi.
“Silakan dibahas dan digodok nanti hasilnya diserahkan kepada Gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir mengatakan, mekanisme pergantian atau penetapan Wakil Gubernur Papua menggantikan Alm. Klemen Tinal, terkendala peraturan perundangan yakni UU Otsus pasal 17 ayat 3 menyebutkan bahwa jika wakil Gubernur berhalangan tetap maka tidak ada pengisian jabatan sampai masa jabatan selesai.
Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Jadi perintah UU 2021 tidak ada pengisian wagub sampai 2023, tetapi dalam UU nomor 10 tahun 2016 memerintahkan bisa mengisi kekosongan dengan cara partai pengusung mengajukan paling banyak dua orang calon,” tuturnya.
Lanjut BMD sapaan akrabnya, hal ini akan dirapatkan dengan partai koalisi dan menyimpulkan akan menggunakan UU yang mana, kemudian akan diserahkan kepada Gubernur.
“Saat ini ada revisi UU Otsus, sedang dibahas di DPR RI dan akan ditetapkan bulan ini, jika nanti ada revisi dalam pasal 17 ayat 3, maka Gubernur bisa ajukan calon tunggal tanpa partai koalisi atau nanti apabila yang disepakati Undang-Undang Pilkada maka partai koalisi akan berkonsultasi dengan Gubernur terkait dua nama yang diajukan untuk kemudian DPR Paripurna dan memilih dua orang tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui delapan partai pendukung/ koalisi Lukmen (Lukas Enembe-Klemen Tinal) jilid II, yakni Partai Golkar, Nasdem, PKS, PKB, PKPI, Hanura, PAN. Selain itu pasangan ini juga didukung dua partai nonseat masing-masing PBB dan PPP. (QB)
- Jul, 12, 2021
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Tunjuk Andri Ramawi, Alfredo Vera: Saatnya Persipura Bekerja dengan Satu Hati, Satu Tujuan 16 Juli 2026
- Persipura Resmi Tunjuk Angel Alfredo Vera Jadi Direktur Sepakbola Baru 15 Juli 2026
- Persipura Jayapura Hadapi Dilema Besar: Pertimbangkan Markas di Jawa Meski Terancam Sanksi Poin 12 Juli 2026
- Berkah Konser NDX A.K.A di Jayapura: Kuliner Ludes, UMKM Lokal Raup Omzet Belasan Juta Rupiah 9 Juli 2026
- Konser NDX A.K.A di Jayapura Bawa Berkah, Okupansi Hotel Melonjak hingga 90 Persen 9 Juli 2026
- Gereja Kingmi Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Penonton Film Pesta Babi untuk Pengungsi Papua 7 Juli 2026
- Kapolda Papua Tunjuk 3 Polwan Jadi Kapolres, Tokoh Pemuda Nilai Terobosan Ini Layak Diapresiasi Kapolri 5 Juli 2026
- Peringati HUT Ke-73, BI Papua Berhasil Kumpulkan 591 Kantong Darah 3 Juli 2026
- Perkuat Sinergi, Bank Indonesia Gelar Capacity Building untuk Insan Pers di Papua 3 Juli 2026
- Lompatan Sejarah Medis Papua: RSUD Dok II Jayapura dan FK Uncen Resmi Memulai Kuliah Perdana Spesialis Anestesiologi 2026 3 Juli 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
