BPOM Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Mojaza Sirait (tengah), saat memberikan keterangan kepada para awak media/ MD

tvpapua.com, Jayapura, 10/05

JAYAPURA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura, melakukan intensifikasi pengawasan pangan dan takjil, dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, pada saat Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 selama 6 minggu mulai tanggal 5 April s.d 21 Mei 2021.

Kepala BPOM Mojaza Sirait menjelaskan bahwa, pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan dengan OPD terkait di seluruh Kota/kabupaten di Provinsi Papua.

“Sasaran pengawasan adalah gudang distributor dan gudang pengecer, retail (toko/warung, Supermarket, hypermarket, pasar tradisional), penjual parsel dan penjual takjil dengan target pengawasan untuk pangan olahan yaitu pangan tanpa ijin edar (TIE), pangan olahan kadaluwarsa, pangan rusak (kaleng penyok/berkarat) pengawasan untuk takjil adalah difokuskan pada 4 parameter bahan berbahaya yang sering disalahgunakan ditambahkan pada pangan, yaitu formalin, boraks, pewarna rhodamine B dan methanil yellow dan pengawasan pada parcel adalah produk pangan yang mempunyai masa simpan kurang dari 6 bulan, dilarang menyisipkan produk pangan mengandung babi dan minuman yang mengandung alkohol,” kata Sirait dalam rilis yang diterima tvpapua.com.

Sirait juga mengatakan bahwa pengawasan tersebut dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Papua, dan ada beberapa sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

“Dari hasil pengawasan hingga minggu ke-V per 7 Mei 2021 (Kota Jayapura, Kab. Keerom, Kab. Jayapura, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Biak Numfor, Kab. Nabire, Kab. Yahukimo) jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 123 sarana (tidak memenuhi ketentuan 19 sarana) dan telah dimusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp. 11.179.200,yang terdiri dari 93 jenis pangan (1235 pcs). Sedangkan untuk takjil telah disampling dan diuji 439 sampel dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom dengan hasil tidak ditemukan takjil yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Dijelaskan apabila ketahuan ada produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan maka pihaknya akan mengambil tindakan dengan memberikan pembinaan juga surat teguran dan produk tersebut akan dimusnahkan.

“Sebagai tindak lanjut kami akan memberikan pembinaan langsung/ditempat, produk diamankan produk dimusnahkan, produk dikembalikan ke penyalur, Surat Teguran, intervensi pengawasan pasca lebaran,” ujar Mojaza.

Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan,Mojaza menjelaskan BBPOM akan melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran asosiasi pengusaha retail / Aprindo melalu bimbingan teknis tentang keamanan pengan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti pangan sebelum dibeli/dikonsumsi, penyebaran pesan-pesan keamanan pangan (spanduk, medsos), KIE (pemasangan alat peraga keamanan pangan di masjid, toko, terminal, pasar).

“Kepada masyarakat kami harapkan lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM apabila ditemukan produk TIE, rusak, kadaluwarsa. Jadilah konsumen cerdas ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, Cek Kedaluwarsa,” jelasnya.

Untuk itu, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri kami menyampaikan kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

Semoga dalam menjalankan usahanya para pelaku usaha senantiasa menerapkan Good Distribution Practice/Good Retail Practices dan konsisten melakukan self control (FIFO, FEFO, rantai dingin),” harapnya. (MD)