Pemprov Papua Persilahkan Kepolisian Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Otsus

tvpapua.com, Jayapura, 02/03
JAYAPURA – Adanya dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Rp 1,8 triliun yang disampaikan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri beberapa waktu lalu, Pemprov Papua persilahkan Kepolisian lakukan pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerkwa mengatakan, pembagian dana Otsus ini sudah dibagi sesuai peraturan daerah khusus (Perdasus) nomor 25 tahun 2013 tentang pembagian, penerimaan, pengelolaan keuangan dana Otsus dan pembagian, penyaluran serta pembiayaan untuk program strategis lintas kabupaten/kota.
Ia menyampaikan diera kepemimpinan Lukas Enembe – Klemen Tinal hingga kini, pembagian dana Otonomi Khusus Papua telah diatur formatnya yakni 80 persen ke Kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi hanya mengelola 20 persen.
“Pembagian dana Otsus sudah jelas. Jika dikatakan terjadi kecurangan Rp1,8 triliun, itu dimana dan oleh siapa,” tanya Doren Wakerkwa dalam keterangan pers didampingi Kepala Bappeda Yohanis Walilo, Kadis Kominfo, Jerry A Yudianto, di Jayapura, Senin (01/03/2021).
Dijelaskan pembagian dana Otsus ke Kabupaten/kota 80 persen diperuntukannya yaitu bidang Pendidikan 30 persen, Kesehatan 20 persen, Ekonomi 15 persen, pembinaan program Otsus sebesar 5 persen.
Sedangkan 20 persen itu di Provinsi Papua, 10 persen untuk Organisasi bidang keagamaan dan 10 persen lagi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat asli Papua.
“Jika hanya ingin mediskreditkan pemimpin Papua, sejatinya (Polri) tidak melakukannya dengan cara membuang isu ke media. Kalau ada kecurigaan seperti itu, yah silahkan masuk periksa,” tegasnya.
Disampaikan Doren Wakerkwa sejak otsus bergulir 2002, pembagian dana otonomi khusus provinsi Papua yaitu 60 persen untuk provinsi dan 40 persen ke kabupaten kota. Ini berlangsung sejak jaman Gubernur Jap Solossa – Constan Karma dan Gubernur Barnabas Suebu – Alex Hesegem.
“Baru pada 2015 dibawah kepemimpinan Lukmen (Lukas Enembe – Klemen Tinal), dana otsus dibagi 20 persen ke Provinsi dan sisanya ke kabupaten/kota dan telah berlangsung sampai pada hari ini,” jelasnya.
“Jika ingin memeriksa silahkan, data kami lengkap, penganggaran semua dilakukan berdasarkan perdasus dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua telah sesuai dengan mekanisme dan aturan undang-undang yang berlaku,” sambungnya.
Kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Klemen Tinal, berhasil meraih opini WTP 6 kali berturut-turut, dimana sebelumnya meraih opini WDP dan Disclaimer.
Total dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat sejak 2002 hingga 2018 yakni sebesar Rp68.997.474.957.550, dengan rincian di jaman Gubernur Jap Solossa (2002 – 2005) dan Barnabas Suebu (2006 – 2011) total sebesar Rp 27,3 triliun dan di jaman Lukmen (2013 hingga sekarang) sebesar Rp 41,6 triliun.
“Kalaupun ada kecurigaan yang dianggap merugikan Negara, maka silahkan masuk periksa secara diam-diam. Kami sebagai penyelenggara Pemerintahan dan bagian dari NKRI tidak akan lari,” tandasnya. (QB)
- Mar, 02, 2021
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Ratusan Jurnalis akan Hadiri Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire 13 Januari 2026
- Polresta Musnahkan BB Sabu dan Ganja, Wujud Komitmen Perangi Narkoba 7 Januari 2026
- Festival Media Se-Tanah Papua Siap Digelar 13-15 Januari 2026 di Nabire 7 Januari 2026
- Pemprov Papua Serahkan 7 Raperdasi ke DPR, Perubahan OPD Ditargetkan Rampung Lebih Awal 6 Januari 2026
- Pererat Sinergitas, Asosiasi Pendeta Indonesia Kota Jayapura Gelar Ibadah Lepas Sambut Tahun 2025-2026 5 Januari 2026
- Gubernur Papua; Kerukunan dan AI Beretika Jadi Kunci Indonesia Damai dan Maju 3 Januari 2026
- Refleksi Akhir Tahun 2025: Papua Menuju Transformasi yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni 31 Desember 2025
- Pimpin Apel Kesiapan Tahun Baru, Gubernur Ajak Masyarakat Jaga Kamtibnas 31 Desember 2025
- Perang Melawan Narkoba, Polresta Catat Kenaikan Pengungkapan 45% Sepanjang 2025 31 Desember 2025
- Rilis Lalulintas Sepanjang Tahun 2025, Kapolresta “Pengendara di Kota Jayapura Tertib Berlalulintas” 31 Desember 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
