BPK Periksa Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Di Pemprov Papua

Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang, saat di wawancarai para awak media/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 22/10

JAYAPURA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua melakukan pemeriksaan terhadap anggaran yang direlokasi dan recofusing Pemerintah Provinsi Papua untuk penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang menyampaikan hal tersebut, usai melakukan pertemuan dengan Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa yang didampingi sejumlah OPD, di ruang kerjanya, Rabu kemarin.

“Ini yang kami periksa itu adalah data anggaran yang direlokasi dan recofusing beserta seluruh kegiatan penanganan dan pencegahan covid 19,” katanya.

Menurut Henry, pemeriksaan ini guna memastikan setiap respons pemerintah selama pandemi memenuhi prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“apakah anggaran yang digunakan sudah sesuai aturan,” ucapnya.  

Lebih lanjut Ia menjelaskan, nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut akan terlihat kepatuhan pengguna anggaran Covid, juga efektifitas pengunaan anggaran terhadap masyarakat.

“Apakah betul-betul masyarakat itu terlayani dengan baik,” ujarnya.

Henry menyebutkan, proses audit anggaran Covid-19 di Pemprov Papua ini dimulai dengan entry meeting, yakni pemeriksaan terinci, lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan atas efektifitas kegiatan penanganan pandemi virus Corona yang dilakukan pemerintah Papua.

“Pertemuan ini dimulai dengan entry meeting, nanti hasil dari pemeriksaan akan diserahkan secara resmi. Dan akan disampaikan setelah menjadi dokumen publik,” Pungkasnya. (QB)