Gubernur Papua Terima Hasil Kajian UU Otsus Oleh Tim Akademisi Uncen
tvpapua.com, Jayapura, 17/09
JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe menerima tim akademisi Universitas Cendrawasih yang menyerahkan perkembangan hasil kajian Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus), di ruang kerjanya, Rabu (16/09).
Ada tiga komponen dalam hasil kajian tersebut yang disusun dalam draft Undang-undang Otsus yakni Otonomi Khusus, pemekaran dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Hari ini saya terima tim akademisi dari Uncen dipimpin oleh Pembantu Rektor III Uncen, mereka menyerahkan hasil kajian Undang-Undang Otsus yang ditugaskan beberapa bulan lalu,” katanya.
Gubernur menjelaskan, setelah menerima hasil ini, akan dilakukan pembahasan guna mempelajari hasil kajian, kemudian dirumuskan sebelum dilanjutkan ke Pusat.
“Kita akan membahas dan mempelajari hasil kajian yang telah diserahkan, kemudian dirumuskan untuk dilanjutkan ke Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan, untuk masalah di Papua, harus ada solusi terbaik. Bukan soal merdeka. Jika sebelumnya pemerintah pusat menerima Otsus Plus yang telah diajukan pemerintah Papua kemungkinan tidak akan ada masalah.
“Saya dorong Otsus Plus namun ditolak pemerintah pusat, jika saja diterima tentu tidak akan ada masalah. Mungkin sebagian besar orang Papua minta merdeka, tetapi harus ada win win solution dari pemerintah pusat yang terbaik untuk Papua, jangan kita minta merdeka terus kita jadi korban,”terangnya.
Sementara itu, Prof DR. Melkias Hetaria, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih menyampaikan, ada tiga komponen yang disusun dalam draf Undang-undang Otonomi Khusus, yakni Otonomi khusus, pemekaran dan KKR.
“Jadi penjelasan mengenai pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi sudah diamanatkan dalam Pasal 46 UU Otsus, dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua, maka akan dibentuk tim KKR yang akan dibentuk lewat keputusan presiden atau peraturan presiden melalui usul gubernur Papua,” ujarnya.
Hal inilah yang sudah dikaji tim akademisi dan sudah disampaikan. Isi dari pada draf itu sendiri berkaitan dengan rekonsiliasi dan penyelesaian pelanggaran HAM Papua lewat komisi kebenaran, yang mana tugasnya untuk mengungkap kebenaran dan menciptakan rekonsiliasi.
“Sebab tidak mungkin ada rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran. Ini yang kami bawa ke gubernur, dan semua tergantung pusat,” tuturnya.
Ditambahkan Basirohmana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Revisi Undang-undang Otsus yang dilakukan oleh pusat hanya terbatas, yang mana berkaitan dengan anggaran (Pasal 34 ayat 3 huruf e), tapi kemungkinan juga dibuka dengan revisi parsial. Artinya, boleh dilakukan perubahan terhadap UU Otsus tetapi tidak boleh lebih dari 50 persen.
“Tapi ada keinginan lain seperti yang diungkapkan gubernur, Papua bisa melakukan revisi total dengan tetap melihat asas, tujuan dan prinsip-prinsip lain yang ada dalam UU, juga ada tiga bentuk revisi, yakni terbatas, parsial dan menyeluruh,” ungkapnya.
Untuk daerah otonomi baru, Akademisi Uncen sudah melakukan kajian yang menjadi naskah daerah (akademik) dengan melakukan pendekatan wilayah adat.
Artinya, ada baiknya kalau pemekaran dilakukan mengikuti zona wilayah adat, sebab Papua ada memiliki lima wilayah adat (Saireri, Animha, Meepago, Lapago, Tabi).
Sebab, dalam Pasal 76 UU Otsus mengatakan, pemekaran provinsi harus menperhatikan empat hal, yakni kesatuan sosial budaya masyarakat, kesiapan sumber daya manusia, kesiapan sumber daya ekonomi dan bagaimana pengembangan wilayah ke depan.
“Itu sesuai amanat UU Otsus. Kami telah mengkaji dan mendorong hal ini supaya dibahas lebih lanjut,” katanya. (QB)
- Sep, 17, 2020
- Author: Mario
- Categories: Berita, Kerja Sama Pemrov Papua
- No Comments.
News
- Menparekraf Apresiasi Dukungan Freeport Indonesia dalam Festival Asmat Pokman 2024 10 Oktober 2024
- Lawan Dominasi Pebalap Tuan Rumah, Ramadhipa Tampil Kencang di IATC Motegi 10 Oktober 2024
- Tetap #Cari_Aman Saat Gas ke HBD 2024 Bersama Astra Motor Papua 9 Oktober 2024
- Papua raih 2 Medali Pertama di Perpanas XVII Solo 8 Oktober 2024
- Astra Motor Manokwari Kembali Laksanakan Donor Darah Tiga Bulanan 8 Oktober 2024
- Usai Mandalika, Pebalap Binaan Astra Honda Langsung Bidik Podium di IATC Motegi Jepang 6 Oktober 2024
- Dua Klinik Kolaborasi Pemkab Mimika-Freeport Indonesia Raih Kenaikan Akreditasi Kemenkes 5 Oktober 2024
- 35 Provinsi ikuti PEPARNAS XVII Solo 2024 5 Oktober 2024
- Astra Motor Papua Bersama Astra Group Berikan Dukungan Perayaan HUT TNI ke-79 5 Oktober 2024
- Promo Spesial SHOCKTOBER Bagi Pelanggan Setia Honda Papua 5 Oktober 2024
Komentar Terbaru
Arsip
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie