BKD Papua Akan Verifikasi Data Honorer Berdasarkan SK OPD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 15/09

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua akan melakukan verifikasi data honorer berdasarkan Surat Keputusan OPD agar lebih selektif menetapkan nama yang diusulkan dari tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai.

Hal itu diungkapkan Kepala BKD Provinsi Papua, Nicolaus Wenda kepada wartawan di Jayapura, Senin (14/09).

“Kami akan melakukan verifikasi data berdasarkan SK, jadi tidak menerima titipan dari luar. ini bukan penerimaan honorer baru tetapi untuk mengatasi masalah yang selama ini tidak diurus nasibnya,” katanya.

Dijelaskan, tenaga honorer yang akan diakomodir merupakan tenaga honorer yang benar-benar telah honor dan bekerja selama ini baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

“Kami akan validasi data dan menyusun dengan baik berdasarkan analisis dan peta jabatan pada masing-masng kabupaten dan provinsi, ini untuk tenaga honor yang selama ini telah bekerja,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk menentukan hal tersebut maka BKD Provinsi Papua akan melakukan pertemuan dengan kepala BKD, Sekda dan Bupati kabupaten/kota untuk membuat kesepakatan. Pertemuan rencananya akan dilakukan, Selasa (15/09).

“Wakil Gubernur telah menyampaikan permintaan 20.000 tenaga honorer di Papua secara umum, namun secara rinci besok, kami sudah mengundang dan akan melakukan pertemuan dengan kepala BKD dan para bupati serta sekda se-Papua untuk mengambil kesepakatakan bersama tentang pelaksanaan kesiapan penerimaan honorer,” ujarnya.

Terkait jumlah tenaga honorer, Ia mengatakan untuk provinsi sekitar 552 orang, sementara untuk kabupaten/kota sekitar 15.000 orang.

“Pembagiannya, kemungkinan akan dibagi per kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.

Wenda menyampaikan dengan adanya surat edaran Gubernur, maka OPD tidak lagi melakukan perekrutan honorer.

“Surat edaran gubernur tahun 2013 sudah jelas bahwa kepala OPD atau SKPD tidak berhak menerima tenaga honorer. Namun sementara ini OPD tidak menaati edaran tersebut, sehingga terjadi pembengkakan honorer,” pungkasnya. (QB)