Relaksasi Kontekstual Papua Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020

tvpapua.com, Jayapura, 04/07
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat (PSDD) Kebijakan tahap ke-8 Relaksasi Kontekstual Papua tahap ke-3.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal usai memimpin rapat bersama Forkopimda Provinsi Papua, di Swissbell Hotel Jayapura, Jumat (03/07), kepada wartawan mengatakan Hal terpenting dalam relaksasi tahap ke-3 ini yakni wewenang secara umum di berikan kepada Bupati dan Wali kota menentukan kebijakan baik secara preventif maupun kuratif dalam menangani Covid-19 sesuai dengan karakteristik di daerahnya masing-masing.
“Relaksasi tahap ke-3 ini tidak lagi dilakukan tiap dua minggu tetapi langsung satu bulan, berlaku selama 28 hari, dua kali masa inkubasi dari tanggal 4 – 31Juli 2020, ada 10 poin penting didalamnya, salah satunya memberi wewenang umum kepada bupati dan wali kota supaya mereka bisa mengambil hal-hal yang dirasa perlu dalam menangani Covid-19 didaerahnya,” katanya.
Wagub menjelaskan relaksasi ini juga berlaku untuk transportasi udara dan laut, tetapi tetap menjalankan Protokol Kesehatan dan Norma-norma yang berlaku.
“Hal-hal yang menyangkut penerbangan maupun laut, kita tetap berikan kelonggaran, tetapi secara selektif, standar prosedur harus tetap dijalankan bukan saja protokol kesehatan tetapi juga norma-norma yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” Jelasnya.
Diterangkan arah kebijakan PSDD mengutamakan dan memprioritaskan keselamatan masyarakat Papua dengan titik berat pada penguatan sistem kesehatan dalam penanganan Covid-19 berbasis masyarakat.
“Kebijakan tahap VII bertemakan Relaksasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), adaptasi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 Kontekstual Papua,” terangnya.
Masing-masing bupati dan wali kota atau asosiasi bupati wali kota di 5 wilayah adat bertanggungjawab sebagai pengendali dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing serta Pemerintah Provinsi Papua mendukung penanganan Covid-19 di kabupaten/kota secara selektif.
Termasuk pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan kerja sama lintas sektor tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam penanganan Covid-19.
“Untuk itu perlu dilakukan penguatan dan kemandirian masyarakat dengan membangun potensi dan keunggulan masyarakat saling membantu dan gotong-royong melalui pembentukan kampung tangguh dan RT/RW tangguh Covid-19 yang menjadi basis pemutusan mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.
Tinal juga meminta agar fasilitas kesehatan seperti puskesmas diefektifkan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan umum dengan mengoptimalkan fasilitas laboratorium, klinik swasta untuk pemeriksaan Rapid Test.
Lebih lanjut Dia menyampaikan, rumah sakit pemerintah maupun mitra wajib mendukung penanganan Covid-19 tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum, pelayanan gawat darurat bagi pasien non Covid-19 sesuai protokol kesehatan.
“Pemerintah Provinsi Papua mendukung peningkatan fungsi rumah sakit antara lain Instalasi Gawat Darurat (IGD), kebutuhan air bersih, peningkatan daya listrik, peralatan test PCR dan Fasilitas kesehatan lainnya serta memastikan pemenuhan tenaga medis, baik jumlah maupun keahlian yang di butuhkan serta pemberian insentif dan akomodasi bagi seluruh tenaga medis yang bertugas dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya. (QB)
- Jul, 04, 2020
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Sambangi RSUP Jayapura, Gubernur Papua Tegaskan Komitmen Kolaborasi Layanan Kesehatan 9 Juni 2026
- Inflasi di Papua dan Tiga DOB Tetap Terjaga pada Mei 2026, Dipicu Kenaikan Tarif Angkutan Udara 8 Juni 2026
- Mathius Fakhiri Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum KONI Papua 2026-2030, Siap Kembalikan Marwah Olahraga Papua 6 Juni 2026
- Hanya Ada Calon Tunggal, Tim Penjaringan Tutup Pendaftaran Ketua Umum KONI Papua 4 Juni 2026
- Mathius Fakhiri Resmi Daftar Jadi Bakal Calon Ketua KONI Papua, Kantongi Dukungan Mayoritas Cabor 4 Juni 2026
- Jadi Role Model Data OAP di Papua Selatan, Distrik Mindiptana Resmi Launching Aplikasi SIRIOS 30 Mei 2026
- Persipura Jayapura Hormati Putusan Komite Banding PSSI Terkait Sanksi Laga Kontra Adhyaksa FC 30 Mei 2026
- Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUP Jayapura Perluas Akses BPJS dan Jaga Kelestarian Lingkungan 29 Mei 2026
- Perkuat Rujukan Utama, RSUP Jayapura Kembangkan Layanan Unggulan KJSU dan KIA 29 Mei 2026
- KONI Papua gelar Musorprov 5-6 Juni 2026 27 Mei 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
