Wagub Papua: ODP dan PDP Harus Dikarantina

tvpapua.com, Jayapura, 21/05
JAYAPURA – Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua, Pemerintah Provinsi memutuskan warga dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus dikarantina.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, usai menggelar rapat koordinasi Covid-19 dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (20/05) di Jayapura.
“Melalui rapat ini kita sepakati bagi mereka yang statusnya ODP dan PDP harus dikarantina,” katanya.
Menurutnya tempat karantina bagi ODP dan PDP telah disiapkan Pemerintah Kota Jayapura di Hotel Sahid Papua, Balai Diklat, Hotel Yoga dan Hotel Muspaco.
“Jadi baik ODP maupun PDP akan dikarantina ditempat-tempat ini,” ujarnya.
Selain itu juga Ia meminta agar narapidana yang saat ini berada dalam tahanan juga dilakukan Rapid Test. Sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua, khususnya Kota Jayapura, dengan demikian penyebaran wabah ini bisa segera menurun kurvanya.
“Kita minta supaya semua narapinda di tes, karena mereka juga punya hak untuk menikmati kesehatan,” katanya.
“Apabila hasil tes mereka positif kita telah siapkan RS Jiwa sebagai tempat karantina,” sambungnya. (QB)
- Mei, 21, 2020
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Lepas Sambut Danrem 172/PWY KNPI : Pererat sinergi TNI dan Pemuda Papua 17 April 2025
- Rapat Paripurna DPR Papua Resmi Ditutup 17 April 2025
- Fraksi di DPR Papua Tolak Perubahan Perdasi Tentang Dana Cadangan 16 April 2025
- Farewell Parade Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon 14 April 2025
- Olahraga bersama masyarakat, Gubernur Papua Tengah nyatakan dukung Car Free Day di Timika 12 April 2025
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Polimak I, Polisi Lakukan Penyelidikan 10 April 2025
- Eggciting Easter Promotion, Promo Kamar Special Paskah di Hotel Suni Abepura 10 April 2025
- Ketua Klasis GIDI Wilayah Yamo Serukan Perdamaian di Puncak Jaya 7 April 2025
- Polisi Ungkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, 2 Merupakan Residivis 5 April 2025
- Kasus Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, 2 Pelaku Diamankan 1 Buron 4 April 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie