Kabupaten Kota Diminta Disiplin Soal Aturan Penanganan Covid-19

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 07/05

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan kabupaten dan kota agar lebih disiplin menjalankan aturan dalam penanganan dan pencegahan wabah pandemic virus corona (Covid-19).

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal usai melakukan video conference dengan bupati/walikota di Sasana karya kantor gubernur, Senin (04/05), meminta agar kabupaten/kota terus melakukan koordinasi dan komunikasi.

“Hasil rapat melalui video conference dengan kabupaten/kota dan rumah sakit rujukan, yakni untuk menyamakan persepsi sekaligus mengecek situasi yang ada di kabupaten/kota,” katanya

Klemen Tinal menjelaskan, secara umum bupati, wali kota dan gugus tugas di kabupaten/kota sudah bekerja dengan baik dalam melakukan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Secara umum, semua bupati/walikota dan Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota sudah telah melakukan tugas serta tanggungjawab dengan baik,” ujarnya.

Dengan hasil yang baik ini Wagub Klemen Tinal minta agar terus dipertahankan dan ditingkatkan, terkait situasi yang terjadi bersifat teknis disebabkan karena tidak patuh pada standar prosedur yang disepakati.

“Kami ingatkan kembali untuk tetap disiplin sesuai standar prosedur yang berlaku, rapat evaluasi ini masih akan berlanjut. Jadi teleconference ini akan dilakukan secara berkala, sampai dengan situasi selesai,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, melihat kasus yang terjadi saat ini, dimana kasus yang positif meningkat secara pesat, sehingga ada dua kemungkinan yakni, penanganan sudah dilakukan secara masif sehingga jumlah kasus naik. Tapi kalau secara negatif kita berfikir, penularannya terjadi secara masif.

“Karena itu semua pihak harus bersatu padu memastikan semua ODP dan PDP sudah jalani tes, sehingga ada kasus baru yang muncul itu berarti dari cluster baru,” ujarnya.

Wagub juga menerangkan terkait permintaan kabupaten/kota agar besaran dana Otsus tidak di potong, Ia mengatakan, porsi dana Otsus sama sekali tidak akan dikurangi, yakni tetap 80 persen.

“Pointnya, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan dilakukan semuanya. Bahkan, kami sudah mengambil kebijakan yang lebih, karena kepedulian terhadap situasi yang dihadapi Papua saat ini,” katanya. (QB)