Penjelasan BPJS Kesehatan Tentang Rasionalisasi Iuran
tvpapua.com, Jayapura, 26/11
JAYAPURA – Ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menuai beragam respon dari masyarakat. Padahal, besaran luran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.
Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), luran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204, per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639, per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195, per orang per bulan. Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.
Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga Penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000,(58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000, (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000, (32% dari iuran yang seharusnya).
“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBl juga menambah subsidi segmen PBPU,” kata Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Ario Pambudi Trisnowibowo dalam rilis yang diterima tvpapua.com, Senin (25/1 1).
Di tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun. Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun diluar segmen PBI Daerah. Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi kurang lebih Rp 89.000, per orang untuk kelas 3, kurang lebih Rp 80.000, per orang untuk kelas 2, dan kurang lebih Rp 114.000, per orang untuk kelas 1.
Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang luran JKN-KlS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar program JKN-KlS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana yang dikatakan Menkes beberapa waktu lalu, penyesuaian iuran ini juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit,” ujarnya.
Jumlah peserta JKN-KIS se wilayah Papua dan Papua Barat sampai dengan 1 November 2019 sebanyak 5.112.762 jiwa, dengan rincian jumlah peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 727.925 jiwa, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 191.588 jiwa dan segmen Bukan Pekerja sebanyak 46.475 jiwa. Untuk peserta yang dijaminkan oleh Pemerintah Pusat (PBI APBN) sebanyak 3.614.503 jiwa dan Pemerintah Daerah sebnayak 532.271 jiwa.
Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 747 dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebanyak 43 yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat. (MD)
- Nov, 26, 2019
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Periksa 1830 Wisatawan dan 773 Kru ABK Kapal MS Noordam 14 Januari 2025
- PJ Walikota: Pelatihan Matematika Gasing Guna Peningkatan SDM Guru dan Siswa 11 Januari 2025
- Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kemendagri DPR Papua Bersama TPAD Kembali Bahas APBD Tahun Anggaran 2025 10 Januari 2025
- Polisi Tangkap Ketua KPU Sarmi, Diduga Terkait Pemilu 10 Januari 2025
- Awali Tugas Perdana Waket I DPR Papua Rapat Evaluasi APBD 2025 9 Januari 2025
- Waket III DPR Papua Kunjungi Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat 9 Januari 2025
- Freeport Indonesia Berbagi Kasih Natal dengan Anak-anak Panti Asuhan di Jayapura 9 Januari 2025
- Empat Pimpinan DPR Papua Resmi Dilantik 8 Januari 2025
- Jabat Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim akan Perjuangkan Aspirasi Rakyat 8 Januari 2025
- Kursi DPR Papua Jalur Pengangkatan Tunggu Hasil Putusan Pansel 6 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie