Raker Pendidikan Digelar di Biak, Pemprov Apresiasi YPPK dan Komsek

tvpapua.com, Jayapura, 01/11
BIAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengapresiasi sinergitas antara Yayasan Pendidikan Persekolahan Katolik (YPPK), Komite Sekolah (Komsek) dan Lembaga Pendidikan (sekolah) dalam mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Tanah Papua.
Hal itu disampaikan Johana OA Rumbiak,SE.MM, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan dan SDM saat membacakan sambutan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe,S.IP.MH disela-sela Sosialisasi dan Rapat Kerja (Raker) Pendidikan Keluarga Dinas Pendidikan Provisi Papua bekerjasama dengan YPPK dan Komite Sekolah (Komsek), di Biak Numfor, Kamis (31/10).
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua, kami memberikan apresiasi kepada alumni YPPK, Komite Sekolah yang sangat peduli terhadap perkembangan pendidikan di Papua,” kata Johana Rumbiak.
Gubernur Enembe dalam sambutannya mengatakan keterlibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan sangat penting dan strategis untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional menyiapkan SDM yang handal.
“Sosialisasi dan Rapat Kerja (Raker) Pendidikan pendidikan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan. Pelibatan keluarga dalam pendidikan memerlukan pola kerjasama yang saling mendukung antara penyelenggara pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana Permendikbud nomor 30 tahun 2017,” ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara pendidikan keluarga membutuhkan sinergitas antara sekolah, keluarga dan masyarakat dalam memajukan kualitas dan sistim internal sekolah. Salah satu organisasi formal yang beranggotakan keluarga dan masyarakat adalah Komite Sekolah.
Dikemukakannya, kebijakan Pemprov Papua mendorong pembangunan dibidang pendidikan dengan memfasilitasi semua stakeholder baik pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta dengan dukungan dana dari APBD Otsus Papua dan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bab XVI Pendidikan Dan Kebudayaan pasal 56 ayat 4 dan 5 menyebutkan dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.
“Ayat 5, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan,” kata Johana
Sementara itu, Ketua Alumni YPPK Papua, Elpius Hugi,S.Pd.MA mengatakan YPPK bersama Komite Sekolah telah menjalin kerjasama yang erat untuk mendukung program Pemprov Papua mendidik dan menyiapkan SDM-SDM Papua yang terampil, cerdas dan cinta Tuhan serta sesama manusia.
Hugi juga menambahkan, semua pihak baik tenaga-tenaga fungsional pendidikan negeri maupun swasta bersinergi dalam menyelenggarakan pendidikan secara kompetitif dalam rangka membentuk SDM Papua sesuai dengan visi dan misi gubernur Papua dan wakil gubernur Papua yakni Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang berkeadilan. (QB)
- Nov, 01, 2019
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Diduga Arus Pendek, Api Hanguskan 2 Rumah Pribadi dan 7 Rumah Sewa di Waena 27 November 2023
- Pemprov Papua Barat Daya Berencana Bangun Museum Otsus 25 November 2023
- Bawaslu 4 Kabupaten di Papua Belum Menandatangani NPHD 25 November 2023
- Kejuaraan Menembak JBR Open 2023 resmi ditutup 20 November 2023
- Swiss-Belhotel Jayapura Sambut Natal Dengan Hadirkan Promo Spesial “Meet Santa & Paket Menginap White Christmas” 16 November 2023
- Kejuaraan Menembak JBR Open 2023 15 November 2023
- PJ Gubernur Ridwan Minta Agenda Pencegahan Stunting PKK Berjenjang Hingga ke Kampung 14 November 2023
- KPK Gelar Hakordia, Masyarakat Papua Sambut Antusias 14 November 2023
- Polsek Heram Tangani Kasus Seorang Pelajar Gantung Diri 9 November 2023
- KOMAPA Siap Gelar Meepago Reggae Festival Ke III 9 November 2023
Komentar Terbaru
Arsip
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
Untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk cara mengontrol cookie, lihat di sini: Kebijakan Cookie