Terapkan e-Tax Online, Belajarlah ke Pemkot Jayapura

tvpapua.com, Jayapura (26/07)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab), memasang alat pemantau pajak online atau e-tax online di hotel, restoran, pusat hiburan dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), di seluruh kota bekerjasama dengan Bank Papua.
“e-tax online ini sudah diterapkan Pemkot Jayapura. Bila Bupati ingin menerapkan e-tax online belajarlah di Pemkot Jayapura,” ujar Wagub Papua Klemen Tinal, SE, MM, disela-sela pada Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) & Perjanjian Kerjasama (PKS) di Bidang Pertanahan, Implementasi Tax Online di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pengkajian Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan di Swiss-belhotel Papua, Jayapura Kamis (25/07).
Menurut Wagub, e-tax online berfungsi untuk merekam transaksi pembayaran yang ada di tempat- tempat yang sudah dipasang.
“Alat ini harus dipasang, agar para pelaku usaha tak semena-mena, menaikkan potongan pajak yang tak rasional,” kata Wagub.
Wagub menjelaskan, e-tax online ini dipasang di alat transaksi pembayaran di kasir, yaitu di hotel, restoran pusat hiburan dan PBB di seluruh kota, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, di sektor pedesaan dan perkotaan berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaran pemerintah dan pembangunan daerah. Wagub mengingatkan Pemprov, Pemkab dan Pemkot tak terlalu memberikan ruang bagi pelaku usaha, karena tentunya mereka mengejar adalah profit atau keuntungan.
“Pemerintah harus tegas, tak boleh kalah dengan pelaku usaha. Jangan anggap dia hebat, sebab pemerintah tentunya lebih hebat dari mereka,” ujarnya.
Jangan Menghindari Pajak
Wagub juga mengutarakan, terkait PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan optimalisasi pendapatan pajak dan sumber lainnya.
Setiap transaksi pembelian tanah wajib ke Kantor BPN Papua, sebelum diterbitkan sertifikat. Hal ini juga untuk menghindari perorangan atau badan yang memiliki tanah, tapi berupaya menghindari pajak.
“Setiap transaksi wajib pajak dilakukan secara non tunai di Bank Papua,” katanya.
Turut hadir Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Para Bupati/ Walikota, Sekda Papua dan Papua Barat Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Tim Korsupga Wilayah VIII KPK dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. DR. Laksana Tri Handoko, MSc. (QB)
- Jul, 26, 2019
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Pengadilan Tinggi Jayapura Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata Tahun 2026 21 September 2026
- Peringati HAORNAS ke-43, TP PKK Kota Jayapura Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama di Pantai Holtekamp 19 September 2026
- Konektivitas 3T Jadi Prioritas, Bupati Waropen FX Mote Dorong Pembangunan Jalan Pantura Papua dan Perluasan Bandara Botawa 18 September 2026
- Atasi Harga Semen Rp2 Juta, Bupati Intan Jaya Desak Percepatan Trans Papua di Rakor Bersama Menko AHY 18 September 2026
- Menko AHY Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Papua, Satukan Visi Percepatan Infrastruktur 18 September 2026
- Game Changer Pembangunan Papua: Menko AHY Boyong Seluruh Deputi Gelar Rakor Akbar Bersama Para Kepala Daerah 18 September 2026
- BPR-PGI Gandeng WatchDoc, Bekali Puluhan Pemuda Gereja di Papua Kemampuan Produksi Informasi Mandiri 16 September 2026
- Sinergi DP3AKB dan Pemerintah Kota Jayapura: Perkuat Lembaga Pemberdayaan Perempuan hingga Tingkat Kampung 15 September 2026
- Aliansi Gereja Papua Bentuk HONAI, Desak Stop Kekerasan dan Buka Akses Kemanusiaan 15 September 2026
- Pdt. Albert Yoku Dukung Penuh Mubes II Kainkain Karkara Byak Sup Tabi, Ajak Generasi Muda Biak Warisi Keterampilan 15 September 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
