Siap Dipecat, Pemprov Papua Kantongi 48 ASN Koruptor

tvpapua.com. Jayapura (23/07)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua siap memecat atau memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap 48 ASN koruptor. Hal ini ditegaskan Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi di Jayapura, Selasa (23/07).
Sekda mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas ASN tersangka korupsi. Tinggal menunggu amar putusannya dari Kejaksaan. Jika amar putusanya sudah ada, maka Pak Gubernur segera tanda tangan, untuk dipecat.
Sekda menjelaskan, ke-48 ASN tersangka korupsi tersebut 11 ASN dari lingkungan Pemprov Papua, dan seorang ASN lagi belum di proses di Pengadilan. Dikatakan, ke-11 ASN tersangka korupsi tersebut adalah ASN aktif dan tengah menjalani masa hukuman. Tapi juga ASN yang sudah pindah ke Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, SH mengatakan, ke- 48 ASN tersebut tersebar di Pemkab Waropen (5 orang), Pemkab Supiori (10 orang), Pemkab Biak Numfor (1 terlanjur pensiun), Pemkab Mimika (9 orang), Pemkab Sarmi (9 orang), Pemkab Asmat (3 orang), Pemkab Jayapura (2 orang), Pemkab Paniai (1 orang), Pemkab Mamberamo Tengah (2 orang), Pemkab Dogiyai (2 orang), Pemkab Nduga (1 orang), Pemkab Puncak (1 orang), Pemkab Deiyai (1 orang), dan Pemkab Jayawijaya (1 orang).
Sebagaimana diwartakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota di Indonesia. Mendagri meminta para Kepala Daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias PTDH ASN di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.
“Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (03/07).
Catatan Kemendagri, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 Provinsi, 80 Kabupaten dan 12 Kota.
“Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal.
Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor. (QB)
- Jul, 23, 2019
- Author: Bebo
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Peduli Korban Bencana NTT, Peserta CdM Meeting II Gelar Aksi “eba mokai” 10 April 2021
- Yunus Wonda : Papua Siap Jadi Tuan Rumah PON XX 10 April 2021
- Gubernur Resmi Buka CdM Meeting II PON XX Papua 8 April 2021
- CdM Meeting II PON XX Papua Tahun 2021 Akhirnya Digelar 7 April 2021
- Mendagri Beri Teguran Keras Kepada Gubernur Papua 7 April 2021
- Gubernur Papua Harapkan Pelaksanaan PON Berjalan Sukses 7 April 2021
- Yunus Wonda : Keamanan PON Merupakan Tanggungjawab Bersama 7 April 2021
- Wagub Lantik Bupati dan Wakil Bupati Waropen, Bupati Nduga, Bupati Boven Digoel 16 Maret 2021
- Gubernur Papua Terima Buku RDP Otsus Dari MRP 16 Maret 2021
- Wakil Gubernur Klemen Tinal Resmi Melantik Sekda Papua Dance Yulian Flassy 15 Maret 2021
TABLOIDJUBI.COM
- Siklon Tropis Seroja di NTT ciptakan danau baru 19 April 2021 tempo.co
- Warga daerah ini laporkan pemotongan dana Bansos ke polisi 19 April 2021 tempo.co
- Wali Kota Bobby Nasution dituntut minta maaf terkait pengusiran wartawan 19 April 2021 tempo.co
- Kedua kalinya Myanmar tangkap jurnalis Jepang 19 April 2021 Admin Jubi
- Varian Covid-19 baru, Hong Kong tangguhkan penerbangan dari sejumlah negara ini 19 April 2021 tempo.co
- Rakerda Ke-IV TP PKK Papua diikuti pengurus PKK dari 22 kabupaten/kota 19 April 2021 Yuliana Lantipo
- Penjaringan kandidat Rektor Uncen dimulai 19 April 2021 Theo Kelen
- SAMN: Jelang PON XX Papua, hentikan perdagangan minuman beralkohol 19 April 2021 Benny Mawel
- Kebangkitan kembali Nauru setelah sempat jatuh miskin 19 April 2021 Elisabeth Giay
- Jepang perlu konsultasi dengan Pasifik sebelum buang air limbah Fukushima 19 April 2021 Elisabeth Giay