BEBASKAN PANJI AGUNG MANGKUNEGORO: PERLINDUNGAN HAM DAN PENGUATAN DEMOKRASI DI TANAH PAPUA
tvpapua.com, Jayapura, 21/07
Oleh: Willem Wandik, S. Sos
Bung Panji yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Jayapura, dituntut dengan pasal pencemaran dan penghinaan yang diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat 3, terkait laporan individu JWW (Calon Gubernur Papua) kepada Reskrimsus Polda Papua.
Begitu mengejutkan memang, mengapa persoalan kontestasi yang tak pernah lepas dari diskusi kritis rakyat tentang sikap/ visi/ misi seorang kandidat Kepala Daerah, oleh warga negara/ warga masyarakat yang berkepentingan dengan hak pilihnya “freedom of choice”, kemudian diseret ke persoalan pidana, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai objek perbuatan yang dapat dihukum/ dipidana.
Ini adalah kematian demokrasi di Tanah Papua, serupa dengan latar belakang buku “the dead of democary: Hitler’s Rise to Power and the Downfall of the Weimar Republic” yang ditulis oleh Benjamin Carter Hett. Kematian demokrasi yang digambarkan oleh Benjamin Carter adalah kekuasaan digunakan untuk membunuh pikiran-pikiran kritis di masyarakat Jerman, dengan menciptakan rasa ketakutan “politic of fear”.
Termasuk dalam hal ini, aktor dibelakang layar yang telah berhasil menggunakan alat kekuasaan yang menjadi wewenang institusi penegak hukum untuk mengadili “kebebasan berpendapat” seorang warga negara yang bebas dan merdeka, seperti bung Panji. Bung Panji juga adalah seorang intelektual, aktivis dan penulis di Tanah Papua. Tentu dirinya juga sadar dengan bentuk ucapan yang boleh atau tidak boleh disampaikan di depan umum, yang terkait dengan konten kesusilaan apalagi menyangkut masalah hukum. Karena sejatinya, urat nadi kehidupan Bung Panji berasal dari keluarga terdidik, intelektual dan aktifis pejuang penegakkan demokrasi.
Oleh JPU menerapkan Pidana Umum, Pasal 45 ayat 3, ini tidak berdiri sendiri kecuali kita dapat menjelaskan pencemaran nama baik/ penghinaan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 310 KUHP… anasir yang dapat dijelaskan oleh UU ITE Psl 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3, maupun anasir yang dapat dalam Pasal 310 KUHP maka konten penerapan nama baik dan penghinaan yang dituduhkan dalam dakwaan JPU Pengadilan Jayapura harus dapat membuktikan perbuatan Bung Pandji Agung Mangkunegoro dalam hal:
Apakah narasi tulisan yang diposting “team JWW ……? itu masuk dalam kategori pencemaran yang diatur dalam Psl 310 KUHP atau tidak..?
Setelah itu baru unsur unsur Pasal 310 KUHP tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dasar alibi dalam Psl 45 ayat 3 UU ITE.
Secara materil tuduhan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Bung Panji, berkaitan dengan postingan di media sosial, sebagai berikut:
“Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?”..
Baik kepolisian maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menerapkan pasal 45 ayat 3 UU ITE dalam surat dakwaan di pengadilan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak,
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,
Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Anasir terhadap Pasal 45 ayat 3 tidak dapat berdiri sendiri, kecuali kita dapat menjelaskan definisi Penghinaan/Pencemaran Nama Baik berdasarkan KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dengan garis-garis besar sebagai berikut:Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran,
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis
Baik anasir yang dapat dijelaskan oleh UU ITE Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3, maupun anasir yang dijelaskan dalam Pasal 310 KUHP, maka konten pencemaran nama baik/penghinaan yang dituduhkan dalam dakwaan JPU di Pengadilan Jayapura, harus dapat membuktikan perbuatan Bung Panji dalam hal:Apakah postingan/tulisan dengan narasi “Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?”.. masuk dalam kategori pencemaran yang diatur dalam Pasal 310 KUHP atau tidak? baru setelah itu, unsur-unsur Pasal 310 KUHP tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dasar alibi dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Menarik untuk melihat bagaimana kasus ini mendapatkan penilaian dari Majelis Hakim di PN Jayapura. Namun, dalam kacamata analisis hukum yang bisa kita uraikan, terkait materi dakwaan yang diajukan oleh JPU kepada Terdakwa Bung Panji, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi unsur, dan dakwaan harusnya dinyatakan gugur, dengan alasan sebagai berikut:Dalam narasi “Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?..” tidak ditemukan bentuk perbuatan konkret apa yang disebutkan oleh Bung Panji.
Apakah Bung Panji menyebutkan JWW melakukan sesuatu yang melanggar kesusilaan di depan publik? tentu saja narasi itu tidak pernah ada.
Apa maksud kalimat “diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen, begitukah sikap seorang pemimpin?.. dapat diartikan sebagai perbuatan penghiaan kepada JWW? kalimat tersebut, lebih mengarah pada himbauan dan ajakan kepada TIM JWW untuk menggunakan narasi kampanye yang sehat, dan mengutamakan penjabaran visi/misi dalam materi kampanyenya, agar rakyat di Tanah Papua dapat membandingkan, konsep pembangunan yang ditawarkan oleh Pasangan JWW, dan menjadi alasan kuat mengapa rakyat memilihnya dalam pemilu.
Dalam hal Pemilu, perdebatan tentang visi/misi kandidat menjadi sesuatu hal yang lazim, bahkan diperlukan untuk menghidupkan demokrasi. Pikiran rakyat dapat dicerahkan dengan hadirnya perdebatan diantara para kandidat, tujuannya agar rakyat dapat memilih secara rasional, dengan bebas dan merdeka, untuk memilih siapa pemimpin mereka di daerah.Bahwa sebagai calon Gubernur, JWW berkedudukan sama dengan pasangan LUKMEN yang juga sebagai calon Gubernur. Dengan demikian, interaksi diskusi menyangkut tema kampanye dalam pemilu, juga menyangkut kepentingan dua kandidat. Bukankah, Pasangan LUKMEN juga di serang dengan hal yang sama oleh TIM JWW? lalu mengapa hanya JWW seorang diri yang melaporkan pasal pencemaran nama baik ini kepada kepolisian?
Bukan sesuatu hal yang menjadi rahasia lagi, jika LUKMEN sejak menghadapi masa-masa pencalonan kembali sebagai Gubernur, juga diserang oleh banyak tuduhan korupsi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Papua. Sampai-sampai kita bisa mencatat banyak Sprindik yang dikeluarkan oleh institusi penegak hukum, yang secara sengaja ditujukan untuk mengganggu pencalonan Gubernur Papua, Lukmen, untuk periode kedua kalinya (tidak satupun terbukti hingga hari ini). Dan hal inilah yang kemudian banyak dipakai sebagai materi “black campign”, yang bertujuan menyerang elektabiltas Pasangan Lukmen/ bertujuan untuk menjatuhkan wibawa Gubernur Papua semasa menjabat (agar rakyat tidak memilihnya kembali dalam pemilu Gubernur di Tanah Papua). Namun lagi-lagi pilihan demokratis masyarakat tidak bisa diitervensi oleh siapapun, termasuk penggiringan kasus yang secara sengaja menyerang pasangan Lukmen, dan pada gilirannya rakyat di Tanah Papua secara defacto masih menyerahkan mandatnya kepada Pasangan Lukmen, memimpin Tanah Papua, untuk kedua kalinya.
Pernyataan seorang Panji, dengan mengutip kalimat diatas, bukanlah bertujuan untuk “merendahkan martabat JWW sebagai calon Gubernur”, akan tetapi sebagai bagian dari tanggung-jawab moral seorang Panji, untuk mengingatkan kepada JWW dan tim-nya agar menggunakan materi kampanye yang sehat, mendidik, dan tidak terjebak pada metode “black campign” yang justru tidak sehat bagi demokrasi di Tanah Papua.
Konsiderans UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, huruf b, juga mengingatkan kita semua, bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, dan hukum. Berdasar, pada konsiderans diatas kita semua dituntut untuk berkontribusi secara positif bagi penguatan demokrasi, dan Hak Asasi Manusia serta konsistensi hukum di Tanah Papua. Persoalan yang seharusnya menjadi domain politik – demokrasi, memandang perdebatan public sebagai alat untuk membangun “kecerdasan public”, yang berada pada ruang-ruang “demokrasi” yang bebas dan kritis”, justru saat ini digiring ke persoalan hukum, yang hanya mempersoalkan dua hal saja, yaitu perbuatan benar atau salah/dapat dihukum. Persoalan demokrasi di masyarakat, bukanlah ajang untuk menghukum orang sebanyak-banyaknya, tetapi menjadi bagian dari cara masyarakat untuk mengekspresikan hak-haknya, pikirannya, dalam rangka memperkuat institusi negara (di daerah), berdasarkan pilihan demokratis rakyat.
Perlu pula kami uraikan, bahwa dalam Pasal 310 KUHP diatas, juga mencantumkan ayat 3, yang menerangkan alasan pengecualian, dari tuduhan perbuatan pencemaran nama baik/penghinaan terhadap seseorang, terlebih lagi kepada para kandidat pejabat public/public figur/ calon Gubernur, dimana seketika mereka mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, maka seluruh sikap dan perbuatannya, menjadi domain penilaian public/masyarakat. Adapun isi pasal 310 ayat 3 KUHP sebagai berikut: Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi keuntungan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.
Bahwa Bung Panji dalam statusnya sebagai individu, yang secara sukarela menjadi tim sukses Pasangan Lukmen dalam Pilgub Papua, juga sedang berusaha mempertahankan “harga diri dan kehormatan Pasangan Lukmen” terhadap berbagai serangan kampanye hitam dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada pasangan tersebut selama masa kampanye berlangsung. Sehingga narasi diatas memang bertujuan untuk melakukan klarifikasi/counter opini, atau bentuk pembelaan diri terhadap “kehormatan Pasangan Lukmen” yang pada saat itu, sedang menghadapi banyak serangan dan tuduhan kampanye hitam. Asumsi setiap orang yang berakal, pasti dapat menarik kesimpulan yang rasional dan acceptable, bahwa dalam pemilu Gubernur di Provinsi Papua, hanya terdapat dua pasangan calon Gubernur, sehingga salah satu diantara keduanya akan menjadi calon penantang, dengan konsekuensi keterlibatan para pendukung dari kedua belah pihak, yang berebut simpati para pemilih di Tanah Papua (termasuk pilhan untuk terlibat dalam kampanye hitam/positif).
Dengan demikian, berdasarkan uraian anasir dalam Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, tuduhan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Bung Panji oleh JPU di pengadilan negeri Jayapura, merupakan perbuatan tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya dibatalkan oleh Majelis Hakim. Sejatinya, kehormatan kedua pasangan calon Gubernur, baik JWW maupun LUKMEN, sama-sama berada pada posisi yang diserang dalam Pemilu Gubernur. Bung Panji bertindak sebagai bagian dari Tim Sukses yang bekerja untuk memastikan bahwa “kehormatan dan harga diri” Pasangan Lukmen tidak dinodai oleh narasi-narasi Kampanye Hitam yang dapat dilakukan oleh Tim Kampanye dari pasangan lawan politik dalam Pigub Papua.
Dengan pembatalan dakwaan JPU terhadap Bung Panji, maka pelaksanaan nilai-nilai demorasi, Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum yang konsisten/tidak berat sebelah, dapat benar-benar diwujudkan di Tanah Papua, sebagaimana amanah Konsiderans UU No. 21 Tahun 2001 huruf b, tentang Otsus Papua.
- Jul, 21, 2019
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- PJ Walikota: Pelatihan Matematika Gasing Guna Peningkatan SDM Guru dan Siswa 11 Januari 2025
- Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kemendagri DPR Papua Bersama TPAD Kembali Bahas APBD Tahun Anggaran 2025 10 Januari 2025
- Polisi Tangkap Ketua KPU Sarmi, Diduga Terkait Pemilu 10 Januari 2025
- Awali Tugas Perdana Waket I DPR Papua Rapat Evaluasi APBD 2025 9 Januari 2025
- Waket III DPR Papua Kunjungi Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat 9 Januari 2025
- Freeport Indonesia Berbagi Kasih Natal dengan Anak-anak Panti Asuhan di Jayapura 9 Januari 2025
- Empat Pimpinan DPR Papua Resmi Dilantik 8 Januari 2025
- Jabat Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim akan Perjuangkan Aspirasi Rakyat 8 Januari 2025
- Kursi DPR Papua Jalur Pengangkatan Tunggu Hasil Putusan Pansel 6 Januari 2025
- Proses Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap AL Sedang Berjalan 6 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie