DPRP Lakukan Hearing Dialog, Guna Evaluasi dan Penataan Penambangan di Papua

Spread the love

Caption : Hearing Publik Bersama Anggota DPRP Papua, Tentang Evaluasi Dan Penataan Pertambangan Di Papua/ Istimewa

tvpapua.com, Jayapura, 29/08

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melakukan hearing dialog sebagai evaluasi penataan pertambangan di Papua, dengan menghadirkan beberapa narasumber baik dari Polda Papua, badan lingkungan hidup, penambang rakyat, dan inspektur tambang, hal itu terkait dengan aktivitas penambangan yang menjadi masalah di beberapa daerah karena tidak ada izinnya.

“Anggota DPR Papua Jhon Gobay menjelaskan, sesuai informasi yang diterima dari masyarakat yang ada di beberapa daerah penambang seperti Korowai, Nabire, Paniai, Mimika. Masyarakat mengharapkan dapat memperoleh izin tambang sesuai dengan aturan,” katanya di Gedung Kesenian Tanah Papua, Kota Jayapura, Senin (27/08).

Menurut Jhon, masalah pertambangan di Papua, merupakan ranah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua. Untuk itu dibutuhkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.

“Ranahnya ada di dinas ESDM, dinas ini serius atau tidak mengurusi tambang di Papua. Yang saya perhatikan Dinas ESDM terlalu pasif, harusnya dinas ini bekerja aktif, itu yang kita harapkan,” ujar Jhon Gobay anggota DPR Papua dalam Hearing Publik tersebut.

Jhon menjelaskan, banyaknya permasalahan yang terjadi terkait dengan regulasi pengelolaan pertambangan, serta tidak adanya keberpihakan terhadap penambang rakyat, yang notabene pemilik hak ulayat, sementara di lain pihak putra asli daerah telah siap untuk mengelola tambang.

“Kami mengharapkan pemerintah provinsi memberikan peluang sebesar-besarnya kepada penambang tradisional untuk memiliki izin penambangan rakyat, sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” katanya.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, Kewenangan ada di tangan gubernur untuk memberikan izin, sehingga Ia meminta Dinas ESDM dan Pemerintah Provinsi Papua agar meminta kepada menteri ESDM untuk melakukan perubahan peta wilayah penambangan di Papua.

“Beberapa wilayah yang masuk dalam peta penambangan seperti Korowai,Nabire, Keerom dan daerah lainnya yang ada kegiatan penambangan, sehingga bisa ditetapkan menjadi wilayah penambang rakyat,” ujar Jhon.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa ada izin yang diberikan kabupaten dan juga provinsi tanpa adanya koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Papua.

“Jadi ini saja polda masih menunggu dinas terkait, karena terungkap bahwa ada ijin kabupaten dan ijin provinsi, ini harus dilakukan crosschek mana yang masih aktif bekerja, dan mana yang sudah tidak aktif sama sekali,” katanya.

Jhon berharap adanya sinkronisasi atas izin yang dikeluarkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Dulu dengan Pergub no 41 Tahun 2011, gubernur juga mengeluarkan izin di tempat yang sama juga bupati mengeluarkan izin, ini yang harus dilakukan sinkronisasi,” ujarnya. (QB)

Hello there
Leverage agile frameworks to provide a robust synopsis for high level overviews.
Hello there
Leverage agile frameworks to provide a robust synopsis for high level overviews.