DPRP Lakukan Hearing Dialog, Guna Evaluasi dan Penataan Penambangan di Papua

Caption : Hearing Publik Bersama Anggota DPRP Papua, Tentang Evaluasi Dan Penataan Pertambangan Di Papua/ Istimewa
tvpapua.com, Jayapura, 29/08
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melakukan hearing dialog sebagai evaluasi penataan pertambangan di Papua, dengan menghadirkan beberapa narasumber baik dari Polda Papua, badan lingkungan hidup, penambang rakyat, dan inspektur tambang, hal itu terkait dengan aktivitas penambangan yang menjadi masalah di beberapa daerah karena tidak ada izinnya.
“Anggota DPR Papua Jhon Gobay menjelaskan, sesuai informasi yang diterima dari masyarakat yang ada di beberapa daerah penambang seperti Korowai, Nabire, Paniai, Mimika. Masyarakat mengharapkan dapat memperoleh izin tambang sesuai dengan aturan,” katanya di Gedung Kesenian Tanah Papua, Kota Jayapura, Senin (27/08).
Menurut Jhon, masalah pertambangan di Papua, merupakan ranah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua. Untuk itu dibutuhkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Ranahnya ada di dinas ESDM, dinas ini serius atau tidak mengurusi tambang di Papua. Yang saya perhatikan Dinas ESDM terlalu pasif, harusnya dinas ini bekerja aktif, itu yang kita harapkan,” ujar Jhon Gobay anggota DPR Papua dalam Hearing Publik tersebut.
Jhon menjelaskan, banyaknya permasalahan yang terjadi terkait dengan regulasi pengelolaan pertambangan, serta tidak adanya keberpihakan terhadap penambang rakyat, yang notabene pemilik hak ulayat, sementara di lain pihak putra asli daerah telah siap untuk mengelola tambang.
“Kami mengharapkan pemerintah provinsi memberikan peluang sebesar-besarnya kepada penambang tradisional untuk memiliki izin penambangan rakyat, sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” katanya.
Lebih lanjut Jhon mengatakan, Kewenangan ada di tangan gubernur untuk memberikan izin, sehingga Ia meminta Dinas ESDM dan Pemerintah Provinsi Papua agar meminta kepada menteri ESDM untuk melakukan perubahan peta wilayah penambangan di Papua.
“Beberapa wilayah yang masuk dalam peta penambangan seperti Korowai,Nabire, Keerom dan daerah lainnya yang ada kegiatan penambangan, sehingga bisa ditetapkan menjadi wilayah penambang rakyat,” ujar Jhon.
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa ada izin yang diberikan kabupaten dan juga provinsi tanpa adanya koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Papua.
“Jadi ini saja polda masih menunggu dinas terkait, karena terungkap bahwa ada ijin kabupaten dan ijin provinsi, ini harus dilakukan crosschek mana yang masih aktif bekerja, dan mana yang sudah tidak aktif sama sekali,” katanya.
Jhon berharap adanya sinkronisasi atas izin yang dikeluarkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Dulu dengan Pergub no 41 Tahun 2011, gubernur juga mengeluarkan izin di tempat yang sama juga bupati mengeluarkan izin, ini yang harus dilakukan sinkronisasi,” ujarnya. (QB)
- Agu, 29, 2018
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Freeport Setor Tambahan Keuntungan Rp2,88 Triliun untuk Pemda di Papua Tengah 10 Mei 2026
- Insan Pers Komitmen Perkuat Jurnalisme Berkualitas demi Demokrasi 6 Mei 2026
- Dukung Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jayapura, Octow Entertainment Dorong Pelibatan UMKM Asli Papua 4 Mei 2026
- Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Peringati WPFD 2026 di Papua: Pers Berkualitas Untuk Masa Depan Indonesia yang Damai dan Adil 3 Mei 2026
- Peringati 63 Tahun Integrasi, Garuda Papua Gelar Diskusi Publik: Tegaskan Papua Damai dan Serap 500 Pokok Pikiran Pemuda 29 April 2026
- Hari Otonomi Daerah 2026, Mendagri Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Kesejahteraan 27 April 2026
- Buka Pelatihan Alat Berat dan K3, Pemkab Jayapura Fokus Tekan Angka Pengangguran 27 April 2026
- Haru Peserta Pelatihan Alat Berat: “Biasanya Harus ke Luar Papua dan Mahal, Sekarang Ada di Jayapura” 27 April 2026
- Usai Konsolidasi Total, Mathius Fakhiri Tegaskan Golkar Papua Siap Menangkan Pemilu 2029 dan Dukung Bahlil ke Senayan 25 April 2026
- Bahlil Lahadalia: Golkar Papua Harus Menjadi Rumah Besar untuk Semua Suku dan Agama 25 April 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
