Tuntaskan Perda RZWP3K Tahun Ini

Caption : Sekda Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen, didampingi Deputi Bidang Koordinasi SDA dan Jasa Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman, Sahat M. Panggabean dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, FX Motte, menabuh tifa ketika membuka Focus Group Discussion  (FGD) Percepatan Penyususnan Rencana Zinasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Sasana  Karya, Kantor Gubernur Papua/ Cell

tvpapua.com, Jayapura, 27/07

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua optimis dapat menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah-Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Papua.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen menegaskan, agar Rancangan Perda ini harus selesai pada tahun ini. Ia meminta kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua dan 13 Kabupaten yang berada di pesisir pantai untuk duduk bersama menyelesaikan rancangan perda ini, sehingga bisa diserahkna ke DPR Papua bersama dengan APBD Induk 2019.

“Kita harus berpacu untuk membuat rancangan Perda ini dengan difasilitasi oleh teman-teman dari Kementerian dan lembaga terkait, juga perguruan tinggi di wilayah Papua untuk menyelesaikannya,” kata Hery Dosinaen, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Kamis (26/07).

Hery Mengatakan, beberapa Kabupaten di pesisir pantai sudah menyelesaikan Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil dari Zona 0-4 mil dari garis pantai. Tetapi adanya perubahan Undang-Undang terhadap pengelolaan wilayah laut yang diitung mulai dari 0-12 mil dari garis pantai.

“Karena tujuannya dari RZWP3K  hanya satu, yakni untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian Perda RZWP3K harus ada proaktif dari Instansi terkait, dan akan dibuka satu posko khusus untuk menuntaskan perda tersebut.

Kita harus berkomitmen untuk mneyelesaikan masalah ini dan penyusunan perda RZWP3K ini harus disinkronkan dengan Renacana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua.” kata Sekda.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi SDA dan Jasa Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman, Sahat M. Panggabean mengatakan, Kemenko Kemaritiman berkomitmen mendorong semua Provinsi untuk segera tuntaskan Perda RZWP3K. Ini sudah menjadi komitmen bersama yang sudah disepakati dalam pertemuan di Surabaya (Jatim) 2017 lalu. Oleh karena itu kita selalu menyerukan kepada semua Provinsi untuk menyelesaikan percepatan RZWP3K ini.

“Ini juga terjemahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014, dan undang-undang nomor 1 tahun 2014 dan didasari oleh Peratura Presiden (Perpres) 16 tahun 2017, tentang kebijakan kelautan Indonesia, yang menyebutkan bahwa penataan ruang laut pesisir, darat terpadu dan zonasi wilayah pesisir termasuk program atau kegiatan prioritas nasional,” ujarnya.

Diakuinya, tidak mudah menyelesaikan RZWP3K ini, makanya kita selalu road show ke beberapa Provinsi untuk memberikan dukungan.

“Kita punya komitmen untuk membantu Pemerintah Provinsi Papua menyelesaikan RZWP3K. Dan RZWP3K perlu diselesaikan karena selama ini sering terjadi konflik pemanfaatan ruang laut,” katanya.

Lanjutnya, tujuan dari RZWP3K adalah bagaiman kita membuat masyarakat menjadi sejahtera. Dan dalam penyusunan RZWP3K, akan dilihat posisi masyarakat ada dimana, karena kita idak ingin masyarakat me njadi terpinggirkan karena RZWP3K tresebut.

“Kita akan monitor terus dalam penyusunan RZWP3K, sebab kita lebih mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Cell)