Tuntaskan Perda RZWP3K Tahun Ini
Caption : Sekda Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen, didampingi Deputi Bidang Koordinasi SDA dan Jasa Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman, Sahat M. Panggabean dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, FX Motte, menabuh tifa ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyususnan Rencana Zinasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua/ Cell
tvpapua.com, Jayapura, 27/07
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua optimis dapat menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah-Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Papua.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen menegaskan, agar Rancangan Perda ini harus selesai pada tahun ini. Ia meminta kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua dan 13 Kabupaten yang berada di pesisir pantai untuk duduk bersama menyelesaikan rancangan perda ini, sehingga bisa diserahkna ke DPR Papua bersama dengan APBD Induk 2019.
“Kita harus berpacu untuk membuat rancangan Perda ini dengan difasilitasi oleh teman-teman dari Kementerian dan lembaga terkait, juga perguruan tinggi di wilayah Papua untuk menyelesaikannya,” kata Hery Dosinaen, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Kamis (26/07).
Hery Mengatakan, beberapa Kabupaten di pesisir pantai sudah menyelesaikan Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil dari Zona 0-4 mil dari garis pantai. Tetapi adanya perubahan Undang-Undang terhadap pengelolaan wilayah laut yang diitung mulai dari 0-12 mil dari garis pantai.
“Karena tujuannya dari RZWP3K hanya satu, yakni untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian Perda RZWP3K harus ada proaktif dari Instansi terkait, dan akan dibuka satu posko khusus untuk menuntaskan perda tersebut.
Kita harus berkomitmen untuk mneyelesaikan masalah ini dan penyusunan perda RZWP3K ini harus disinkronkan dengan Renacana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua.” kata Sekda.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi SDA dan Jasa Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman, Sahat M. Panggabean mengatakan, Kemenko Kemaritiman berkomitmen mendorong semua Provinsi untuk segera tuntaskan Perda RZWP3K. Ini sudah menjadi komitmen bersama yang sudah disepakati dalam pertemuan di Surabaya (Jatim) 2017 lalu. Oleh karena itu kita selalu menyerukan kepada semua Provinsi untuk menyelesaikan percepatan RZWP3K ini.
“Ini juga terjemahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014, dan undang-undang nomor 1 tahun 2014 dan didasari oleh Peratura Presiden (Perpres) 16 tahun 2017, tentang kebijakan kelautan Indonesia, yang menyebutkan bahwa penataan ruang laut pesisir, darat terpadu dan zonasi wilayah pesisir termasuk program atau kegiatan prioritas nasional,” ujarnya.
Diakuinya, tidak mudah menyelesaikan RZWP3K ini, makanya kita selalu road show ke beberapa Provinsi untuk memberikan dukungan.
“Kita punya komitmen untuk membantu Pemerintah Provinsi Papua menyelesaikan RZWP3K. Dan RZWP3K perlu diselesaikan karena selama ini sering terjadi konflik pemanfaatan ruang laut,” katanya.
Lanjutnya, tujuan dari RZWP3K adalah bagaiman kita membuat masyarakat menjadi sejahtera. Dan dalam penyusunan RZWP3K, akan dilihat posisi masyarakat ada dimana, karena kita idak ingin masyarakat me njadi terpinggirkan karena RZWP3K tresebut.
“Kita akan monitor terus dalam penyusunan RZWP3K, sebab kita lebih mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Cell)
- Jul, 27, 2018
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Jelang Putusan Sidang MK, Ketua HKMJ: Jaga Kedamaian Yang Sudah Kita Bangun Bersama 18 Januari 2025
- Wakil Bupati dan BPAS Wilayah X Buka Raker Klasis Yalimo Anggruk di Dekai 18 Januari 2025
- Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Periksa 1830 Wisatawan dan 773 Kru ABK Kapal MS Noordam 14 Januari 2025
- PJ Walikota: Pelatihan Matematika Gasing Guna Peningkatan SDM Guru dan Siswa 11 Januari 2025
- Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kemendagri DPR Papua Bersama TPAD Kembali Bahas APBD Tahun Anggaran 2025 10 Januari 2025
- Polisi Tangkap Ketua KPU Sarmi, Diduga Terkait Pemilu 10 Januari 2025
- Awali Tugas Perdana Waket I DPR Papua Rapat Evaluasi APBD 2025 9 Januari 2025
- Waket III DPR Papua Kunjungi Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat 9 Januari 2025
- Freeport Indonesia Berbagi Kasih Natal dengan Anak-anak Panti Asuhan di Jayapura 9 Januari 2025
- Empat Pimpinan DPR Papua Resmi Dilantik 8 Januari 2025
Komentar Terbaru
Arsip
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017
Kategori
Meta
To find out more, including how to control cookies, see here: Kebijakan Cookie