Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Pemberitaan Media Massa Tidak Berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Terkait ‘Penyanderaan’

Caption : Ilustrasi/Foto by Google
tvpapua.com, Jayapura, 27/10
Koalisi Masyarakat Sipil untuk penegakan hukum dan HAM Papua yang terdiri dari beberapa kelompok organisasi kemasyarakatan dan pemuda di Papua menyayangkan pemberitaan masif media massa yang di nilai tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang diterbitkan oleh Dewan Pers, dalam penggunaan frasa ‘penyanderaan’ yang berpuncak dari serangkaian insiden penembakan di sekitar areal PT. Freeport Indonesia pada pertengahan Oktober 2017 bulan lalu.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk penegakan hukum dan HAM Papua di Kantor Aliansi Demokrasi Papua (ALDP) Jayapura, Rabu (22/11), Direktris ALDP, Anum Siregar mengatakan penyanderaan yang diberitakan oleh media massa hanya berdasarkan informasi sepihak dari kepolisian tanpa proses verifikasi terlebih dahulu, yang secara etika harus dilakukan oleh seorang jurnalis atau media massa.
“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sandera adalah orang yang ditawan untuk dijadikan jaminan atau tanggungan, sementara penyanderaan adalah perbuatan menyandera. Jadi penyanderaan sesungguhnya selalu diikuti oleh sebuah tuntutan,” tuturnya
Seperti contoh, kasus penyanderaan pesawat Woyla pada tahun 1981 di Thailand menuntut agar para rekannya yang di tahan pasca peristiwa Cicendo di Bandung agar dibebaskan.
Berbedadengan yang terjadi di Kampung Banti dan Kimbeli. Faktanya adalah hingga evakuasi dilakukan pada Jumat (18/11) lalu, tidak ada satupun tuntutan yang disampaikan oleh kelompok yang dituduh melakukan penyanderaan tersebut.
“Masyarakat sipil di Banti pun dalam wawancara dengan media internasional mengatakan mereka tidak sedang dalam situasi penyanderaan. Mereka bebas beraktivitas seperti biasa, namun jika mereka berniat keluar Kampung keamanan mereka tidak bisa dijamin oleh kelompok yang dituduh sebagai penyandera maupun aparat keamanan di Indonesia yang berada di sekitar Banti dan Kimbeli,” ujarnya
Selain itu, dikatakannya kepolisian juga berbeda pandangan tentang ‘penyanderaan’ ini. Kepolisian Resort Mimika menolak frasa ‘penyanderaan’ dalam situasi yang terjadi di Banti dan Kimbeli, dan lebih memilih frasa ‘terisolasi’. Sementara pejabat polisi di level atas tetap menggunakan frasa ‘penyanderaan’ yang terus-menerus mendominasi pemberitaan tentang konflik di Timika.
“Meskipun pada akhirnya semua pemberitaan sepihak itu dibantah oleh kelompok TPN-PB OPM, sudah semestinya media massa pers nasional hingga jurnalis mengedepankan penghormatan pada norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, media massa atau pers nasional harus memainkan peran untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar.
Media massa juga seharusnya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sementara itu, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, perwakilan Jerat Papua, Wirya Supriyadi menegaskan kepada media massa sesuai dengan kode etik wartawan yang diterbitkan oleh Dewan Pers mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ucapnya
Menurutnya, insiden penembakan yang terjadi di kawasan PT. Freeport Indonesia selalu mendapatkan porsi besar dalam pemberitaan media nasional. Hal ini dapat dipahami karena PT. Freeport Indonesia bukan hanya sebuah objek vital (Obvit) nasional, namun lebih dari itu, PT. Freeport merupakan perusahaan penghasil emas kedua terbesar di dunia. Di mana sejarah hadirnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini juga diakuinya penuh kontroversi.
Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta media massa dan pers nasional harus mematuhi UU Nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis dalam pemberitaannya, secara transparan, jujur dan terbuka. [Bee]
- Nov, 27, 2017
- Author: Mario
- Categories: Berita
- No Comments.
News
- Freeport Setor Tambahan Keuntungan Rp2,88 Triliun untuk Pemda di Papua Tengah 10 Mei 2026
- Insan Pers Komitmen Perkuat Jurnalisme Berkualitas demi Demokrasi 6 Mei 2026
- Dukung Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jayapura, Octow Entertainment Dorong Pelibatan UMKM Asli Papua 4 Mei 2026
- Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Peringati WPFD 2026 di Papua: Pers Berkualitas Untuk Masa Depan Indonesia yang Damai dan Adil 3 Mei 2026
- Peringati 63 Tahun Integrasi, Garuda Papua Gelar Diskusi Publik: Tegaskan Papua Damai dan Serap 500 Pokok Pikiran Pemuda 29 April 2026
- Hari Otonomi Daerah 2026, Mendagri Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Kesejahteraan 27 April 2026
- Buka Pelatihan Alat Berat dan K3, Pemkab Jayapura Fokus Tekan Angka Pengangguran 27 April 2026
- Haru Peserta Pelatihan Alat Berat: “Biasanya Harus ke Luar Papua dan Mahal, Sekarang Ada di Jayapura” 27 April 2026
- Usai Konsolidasi Total, Mathius Fakhiri Tegaskan Golkar Papua Siap Menangkan Pemilu 2029 dan Dukung Bahlil ke Senayan 25 April 2026
- Bahlil Lahadalia: Golkar Papua Harus Menjadi Rumah Besar untuk Semua Suku dan Agama 25 April 2026
Komentar Terbaru
Arsip
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Oktober 2024
- September 2024
- Agustus 2024
- Juli 2024
- Juni 2024
- Mei 2024
- April 2024
- Maret 2024
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Mei 2017
- Februari 2017


Twitter
