Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Pemberitaan Media Massa Tidak Berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Terkait ‘Penyanderaan’

Caption : Ilustrasi/Foto by Google

tvpapua.com, Jayapura, 27/10

Koalisi Masyarakat Sipil untuk penegakan hukum dan HAM Papua yang terdiri dari beberapa kelompok organisasi kemasyarakatan dan pemuda di Papua menyayangkan pemberitaan masif media massa yang di nilai tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang diterbitkan oleh Dewan Pers, dalam penggunaan frasa ‘penyanderaan’ yang berpuncak dari serangkaian insiden penembakan di sekitar areal PT. Freeport Indonesia pada pertengahan Oktober 2017 bulan lalu.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk penegakan hukum dan HAM Papua di Kantor Aliansi Demokrasi Papua (ALDP) Jayapura, Rabu (22/11), Direktris ALDP, Anum Siregar mengatakan penyanderaan yang diberitakan oleh media massa hanya berdasarkan informasi sepihak dari kepolisian tanpa proses verifikasi terlebih dahulu, yang secara etika harus dilakukan oleh seorang jurnalis atau media massa.

“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sandera adalah orang yang ditawan untuk dijadikan jaminan atau tanggungan, sementara penyanderaan adalah perbuatan menyandera. Jadi penyanderaan sesungguhnya selalu diikuti oleh sebuah tuntutan,” tuturnya

Seperti contoh, kasus penyanderaan pesawat Woyla pada tahun 1981 di Thailand menuntut agar para rekannya yang di tahan pasca peristiwa Cicendo di Bandung agar dibebaskan.

Berbedadengan yang terjadi di Kampung Banti dan Kimbeli. Faktanya adalah hingga evakuasi dilakukan pada Jumat (18/11) lalu, tidak ada satupun tuntutan yang disampaikan oleh kelompok yang dituduh melakukan penyanderaan tersebut.

“Masyarakat sipil di Banti pun dalam wawancara dengan media internasional mengatakan mereka tidak sedang dalam situasi penyanderaan. Mereka bebas beraktivitas seperti biasa, namun jika mereka berniat keluar Kampung keamanan mereka tidak bisa dijamin oleh kelompok yang dituduh sebagai penyandera maupun aparat keamanan di Indonesia yang berada di sekitar Banti dan Kimbeli,” ujarnya

Selain itu, dikatakannya kepolisian juga berbeda pandangan tentang ‘penyanderaan’ ini. Kepolisian Resort Mimika menolak frasa ‘penyanderaan’ dalam situasi yang terjadi di Banti dan Kimbeli, dan lebih memilih frasa ‘terisolasi’. Sementara pejabat polisi di level atas tetap menggunakan frasa ‘penyanderaan’ yang terus-menerus mendominasi pemberitaan tentang konflik di Timika.

“Meskipun pada akhirnya semua pemberitaan sepihak itu dibantah oleh kelompok TPN-PB OPM, sudah semestinya media massa pers nasional hingga jurnalis mengedepankan penghormatan pada norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, media massa atau pers nasional harus memainkan peran untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar.

Media massa juga seharusnya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sementara itu, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, perwakilan Jerat Papua, Wirya Supriyadi menegaskan kepada media massa sesuai dengan kode etik wartawan yang diterbitkan oleh Dewan Pers mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ucapnya

Menurutnya, insiden penembakan yang terjadi di kawasan PT. Freeport Indonesia selalu mendapatkan porsi besar dalam pemberitaan media nasional. Hal ini dapat dipahami karena PT. Freeport Indonesia bukan hanya sebuah objek vital (Obvit) nasional, namun lebih dari itu, PT. Freeport merupakan perusahaan penghasil emas kedua terbesar di dunia. Di mana sejarah hadirnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini juga diakuinya penuh kontroversi.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta media massa dan pers nasional harus mematuhi UU Nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis dalam pemberitaannya, secara transparan, jujur dan terbuka. [Bee]

Post Tagged with